Dosen Wali Mahasiswa

Dosen Wali Mahasiswa

(Bimbingan Akademik /Perwalian)

Adalah Proses kegiatan bimbingan akademik oleh Dosen Wali kepada mahasiswa baik yang lama dan yang baru, Penyerahan Kartu Hasil Studi (KHS), pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan batal tambah Kartu Rencana Studi (KRS) dan Bimbingan lain berkaitan dengan proses belajar mahasiswa.

Bimbingan akademik oleh dosen wali meliputi :

1. Pengisian KRS yang dilakukan mahasiswa melalui dosen wali untuk membicarakan tentang strategi rencana studi atau pengambilan mata kuliah dengan menunjukkan KHS terakhir.

2. Pengisian KRS dilakukan secara online dengan aplikasi SIAKAD, didalamnya juga melihat  KHS terakhir, dan mahasiswa dapat menyusun KRS sementara dalam dengan cara klik mata kuliah yang akan diambil dengan ketentuan jumlah SKS sama atau kuota yang tertulis pada KHS.

Masa perwalian kedua (batal tambah) adalah masa berikutnya yakni maksimal 2 minggu.